Koperasi Simpan Pinjam Syari'ah
BMT UGT Sidogiri
Jl. Sidogiri Barat Rt 03/Rw 02
Kraton Pasuruan - Jawa Timur
Abstrak
Analisis
ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang Koperasi Simpan Pinjam Syari'ah
Baitul Maal wat tamwil Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri (KSPS BMT UGT Sidogiri)
yang menyukseskan para aktivis pesantren berlatar belakang Pesantren Sidogiri
dalam mengembangkan Ekonomi Syari'ah di Pesantren.
Koperasi
adalah Salah satu badan usaha yang bertujuan untuk memakmurkan kesejahtraan
para Anggota serta masyarakat di sekitarnya.
BMT UGT
Sidogiri dimulai dari sebuah kedai Koperasi, kemudian berkembang menjadi
lembaga simpan pinjam yang menyelamatkan para pedagang dari rentetan bunga rentenir.
sekarang Aset dari BMT UGT Sidogiri telah mencapai milyaran rupiah. Pesatnya perkembangan
Koperasi Simpan Pinjam Syari'ah Ini tidak terlepas dari Luasnya Jaringan santri
dan Alumnus Pondok Pesantren Sidogiri.
Pertumbuhan
Ekonomi yang terus menguat di Pesantren Sidogiri, tidak hanya menjadi panutan
di dunia pesanten saja, tapi bisa menjadi panutan dan inspirasi untuk lembaga perekonomian
lain yang mengembangkan aktivitasnya berdasarkan prinsip syari'ah.
Berhasilnya
KSP BMT UGT Sidogiri yang terdapat di provinsi Jawa Timur Ini dapat kita lihat
dari nilai Aset yang dimiliki sebesar kurang lebih 1,8 Triliyun Rupiah. Kinerja
dari Koperasi ini yang terus Meningkat membuat Koperasi Ini menjadi Koperasi
yang berguna Untuk Umat, sehingga dapat membantu penanggulangan Kemiskinan, dan
meningkatkan kesejahtraan.
Kata Kunci: Jenis, Bentu Koperasi
Kata Kunci: Jenis, Bentu Koperasi
Bab VII
Jenis dan
Bentuk Koperasi
Jenis
Koperasi
Menurut
PP no.60/1959 terdapat 7 jenis Koperasi yaitu :
a)
Koperasi Desa (serba
usaha)
Merupakan koperasi diwilayah
pedesaan yang bergerak dalam penyedian kebutuhan masyarakat
Dalam hal ini KSP BMT UGT sidogiri bukan merupakan Koperasi Desa, dikarenakan Koperasi Simpan Pinjam Syari'ah BMT UGT SIdogiri, tidak hanya bertempat di suatu daerah/ Desa tapi sudah memiliki Kantor layanan sebanyak 273 yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam hal ini KSP BMT UGT sidogiri bukan merupakan Koperasi Desa, dikarenakan Koperasi Simpan Pinjam Syari'ah BMT UGT SIdogiri, tidak hanya bertempat di suatu daerah/ Desa tapi sudah memiliki Kantor layanan sebanyak 273 yang tersebar di seluruh Indonesia.
b)
Koperasi Pertanian
Beranggotakan para petani,
buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian.
Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian.
KSPS BMT UGT Sidogiri bukan termasuk ke dalam Koperasi Pertanian, Karena Koperasi ini tidak Bergerak di bidang pertanian.
KSPS BMT UGT Sidogiri bukan termasuk ke dalam Koperasi Pertanian, Karena Koperasi ini tidak Bergerak di bidang pertanian.
c)
Koperasi perternakan
Beranggotakan para peternak,
dan orang orang yang terlibat dalam usaha perternakan. Koperasi perternakan
melakukan kegiatan yang berhubungan dengan perternakan.
KSPS BMT UGT Sidogiri tidak termasuk ke dalam Koperasi Perternakan, dikarenakan Koperasi ini tidak bergerak dibidang perternakan.
KSPS BMT UGT Sidogiri tidak termasuk ke dalam Koperasi Perternakan, dikarenakan Koperasi ini tidak bergerak dibidang perternakan.
d)
Koperasi perikanan
koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan, buruh/nelayan yang
kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha
perikanan yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada
sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi,
pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha
perikanan yang bersangkutan.
KSPS BMT UGT Sidogiri tidak termasuk ke dalam Koperasi Perikanan, dikarenakan jasa Koperasi ini tidak bergerak dibidang Perikanan.
KSPS BMT UGT Sidogiri tidak termasuk ke dalam Koperasi Perikanan, dikarenakan jasa Koperasi ini tidak bergerak dibidang Perikanan.
e)
Koperasi kerajinan
koperasi yang melakukan usaha
di bidang industri atau kerajinan tertentu yang kegiatan-nya berkaitan dengan
usaha pengadaan bahan baku menjadi barang jadi maupun barang setengah jadi, dan
usaha pemasaran hasil produksi.
KSPS BMT UGT Sidogiri tidak termasuk ke dalam Koperasi Kerajinan, dikarenakan Koperasi ini kegiatannya bukan yang berkaitan dengan pengadaan Bahan Baku menjadi Barang jadi atau Barang setengah jadi.
KSPS BMT UGT Sidogiri tidak termasuk ke dalam Koperasi Kerajinan, dikarenakan Koperasi ini kegiatannya bukan yang berkaitan dengan pengadaan Bahan Baku menjadi Barang jadi atau Barang setengah jadi.
f)
Koperasi simpan
pinjam
koperasi yang memiliki usaha
tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani
peminjaman
KSPS BMT UGT Sidogiri, sesuai dengan namanya Koperasi Simpan Pinjam Syari'ah maka, Koperasi ini dikelompokan ke dalam Koperasi Simpan Pinjam yang berbasis Syari'ah. dengan jasa menampung simpanan anggota dan melayani para peminjam secara syari'ah.
KSPS BMT UGT Sidogiri, sesuai dengan namanya Koperasi Simpan Pinjam Syari'ah maka, Koperasi ini dikelompokan ke dalam Koperasi Simpan Pinjam yang berbasis Syari'ah. dengan jasa menampung simpanan anggota dan melayani para peminjam secara syari'ah.
g)
Koperasi konsumsi
koperasi yang bidang usahanya
menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya
kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
KSPS BMT UGT Sidogiri bukan termasuk ke dalam Koperasi Konsumsi, dikarenakan Koperasi ini tidak menyediakan Bahan- bahan untuk dikonsumsi seperti sandang, pangan, maupun papan.
KSPS BMT UGT Sidogiri bukan termasuk ke dalam Koperasi Konsumsi, dikarenakan Koperasi ini tidak menyediakan Bahan- bahan untuk dikonsumsi seperti sandang, pangan, maupun papan.
Menurut
Teori Klasik, terdapat 3 jenis koperasi yaitu :
1.
Koperasi pemakaian
Koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, barang yang dijual di Koperasi ini lebih murah dibanding dengan tempat lain. kearena tujuannya untuk mensejahtrakan anggotanya.
KSPS BMT UGT Sidogiri bukan termasuk ke dalam Koperasi Konsumsi, dikarenakan Koperasi ini bukan bergerak pada jasa memberikan kebutuhan umum kepada para Anggota.
KSPS BMT UGT Sidogiri bukan termasuk ke dalam Koperasi Konsumsi, dikarenakan Koperasi ini bukan bergerak pada jasa memberikan kebutuhan umum kepada para Anggota.
2.
Koperasi
penghasil/produksi
Koperasi yang kegiatannya
menghasilkan suatu barang untuk mendapatkan keuntungan.Dengan cara membuat
suatu produk yang mempunyai nilai untuk orang banyak dan dapat menghasilkan
keuntungan
KSPS BMT UGT Sidogiri bukan termasuk ke dalam Koperasi Penghasil/ Produksi, dikarenakan Koperasi ini tidak bergerak di bidang jasa menghasilkan atau memproduksi suatu produk.
KSPS BMT UGT Sidogiri bukan termasuk ke dalam Koperasi Penghasil/ Produksi, dikarenakan Koperasi ini tidak bergerak di bidang jasa menghasilkan atau memproduksi suatu produk.
3.
Koperasi simpan
pinjam
koperasi yang ada saat ini
diawali dari adanya kegiatan simpan pinjam yang kemudian berkembang dengan
memiliki berbagai unit bisnis lain.
KSPS BMT UGT Sidogiri termasuk ke dalam Koperasi Simpan Pinjam, karena bergerak pada jasa menghimpun dana dari para anggota dan memberikan pinjaman kepada para peminjam yang berbasis syari'ah.
KSPS BMT UGT Sidogiri termasuk ke dalam Koperasi Simpan Pinjam, karena bergerak pada jasa menghimpun dana dari para anggota dan memberikan pinjaman kepada para peminjam yang berbasis syari'ah.
Ketentuan
penjenisan koperasi sesuai dengan UU No.12 tahun 1967
· Penjenisan koperasi
didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efesiensi suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna
mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
· Untuk maksud efesiensi
dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia di tiap daerah
kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk
Koperasi
Sesuai
dengan PP No. 60 tahun 1959
a)
Koperasi Primer :
koperasi yang minimal memiliki 20 orang anggota dan biasanya terdapat di Desa.
b)
Koperasi Pusat :
koperasi yang beranggotakan minimal 5 koperasi primer di tingkat II (kabupaten),
ditumbuhkan pusat koperasi.
c)
Koperasi Gabungan :
koperasi yang beranggotakan minimal 3 koperasi pusat di tingkat I , ditumbuhkan
gabungan koperasi.
d)
Koperasi Induk :
koperasi yang beranggotakan minimal 3 koperasi di Ibu Kota, ditumbuhkan Induk
Koperasi.
Koperasi Simpan Pinjam Syari'ah BMT UGT Sidogiri merupakan Koperasi Induk, dikarenakan sekarang Koperasi ini sudah memiliki 3 cabang yang berada di Ibu Kota yaitu Jakarta. tempatnya berda di Kramat Jati, Warakas, dan Cakung.
Dalam Hal
ini Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi, sesuai
dengan wilayah administrasi pemerintah, dapat diketahui terdapat 4 macam.
Yaitu :
·
Di setiap desa
ditumbuhkan koperasi desa
·
Di tiap daerah tingkat
II ditumbuhkan pusat koperasi
·
Di tiap daerah tingkat
I ditumbuhkan gabungan koperasi
· Di Ibu Kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer : koperasi
yang didirikan dan anggotanya beberapa Orang, Kopersai ini dibentuk
sekurang - kurangnya 20 orang.
- Koperasi sekunder : koperasi yang anggota - anggotanya adalah organisasi koperasi, dibentuk sekurang - krangnya 3 koperasi yang membentuk.
Referensi:
- Bahan Ajar Mata Kuliah koperasi Bpk. Firdaus
- BMT UGT Sidogiri. (2017). Kopersai Simpan Pinjam Syari'ah BMT
UGT Sidogiri Indonesia. Diperoleh 28 Desember 2017.
dari http://bmtugtsidogiri.co.id/
- Merdeka. (2016, 20 Febuari). Aset Koperasi Syari'ah ini capai
1,8 triliun, punya 1.422 anggota . Diperoleh 28 Desember 2017.
dari
https://www.merdeka.com/uang/aset-koperasi-syariah-ini-capai-rp-18-triliun-punya-1422-karyawan.html
- syaiful, Mokh. (2012, 20 April). Sukses Ekonomi Syari'ah di Psantren. Diperoleh 29 Desember 2017. dari http://sidogiriku.blogspot.co.id/2012/04/sukses-ekonomi-syariah-di-pesantren.html
No comments:
Post a Comment